Senin, 08 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tugas 2



           
A. Pengertain Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
 Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
 Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual
            Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

B.  Fungsi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan inteltual (HAKI) memliki dua fungsi yaitu fungsi dasar dan fungsi khusus, berikut penjelasan dari kedua fungsi tersebut :
•     Fungi dasar artinya siapapun pengguna haki dan apapun jenis hakinya bisa melakukan fungsi ini.
•    Fungsi Khusus adalah fungsi haki yang bisa digunakan jenis haki golongan tertentu saja.


C. Sifat-sifat Hak Atas Kekayaan Intelektual
1.  Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.  Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

D. Contoh Kasus HAKI
Samsung Tambahkan iPhone 5 Pada Kasus Hak Paten
Samsung Electronics Co. mengajukan mosi kepada pengadilan AS untuk menambahkan iPhone 5 produksi Apple dalam perang hak paten di antara mereka. 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-pqF2wNbGv52ZLapwjHtFzJqTpJWXwbBRUHyGAxk4GOs2HRPtk4t0EdJGrt94gaEJAdsAk2jCPiyIYMjObn7NEGc0g1u8UJwLZ4XPLCOLJFmyh9BG3-duprROgU4aCmLVbyaN6pJ8INc/s320/7A7F142B-650B-4FA1-96AD-542093D0CE51_w640_r1_s.jpg


Samsung Electronics Co. mengatakan bahwa perusahaan Korea Selatan itu telah mengajukan mosi kepada pengadilan di Amerika Serikat untuk menambahkan iPhone 5 produksi Apple dalam perang hak paten di antara mereka. Samsung menyatakan bahwa mosi itu diajukan Senin (1/10) pada pengadilan California, dengan dugaan bahwa telepon terbaru keluaran Apple itu melanggar delapan hak patennya. Dua perusahaan itu terlibat dalam pergulatan untuk menjadi yang teratas dalam pasar telepon pintar global, yang berakibat pada kasus-kasus hukum di pengadilan di 10 negara.
Samsung mengeluarkan pernyataan tertulis pada Selasa (2/10), bahwa “kami selalu lebih suka berkompetisi di pasar dengan produk-produk inovatif kami, daripada di pengadilan.Namun Apple terus mengambil langkah hukum yang agresif yang akan membatasi persaingan pasar.” Selain itu, “pilihan kami tidak banyak selain mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi inovasi dan hak kekayaan intelektual kami.” Sementara itu, Samsung juga mengeluarkan pernyataan bahwa pengadilan AS telah mencabut larangan sementara atas penjualan Galaxy Tab 10.1 di Amerika. Meski Galaxy 10.1 merupakan model lama, pencabutan larangan tersebut dapat membantu Samsung dalam menghadapi musim liburan yang penting.
“Kami merasa senang dengan keputusan pengadilan, yang membela posisi kami bahwa tidak ada pelanggaran paten desain Apple dan bahwa pelarangan tersebut tidak diperlukan,” ujar Samsung dalam pernyataannya. (AP/Reuters)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar